KPP Pratama dan Pemkab Bantaeng Gelar Pekan Panutan Penyampaian Pelaporan SPT

  • Bagikan

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Kegiatan ini diselenggarakan bersama di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (Senin, 30/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Bantaeng yang diwakili oleh Sekda Bantaeng Abdul Wahab dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng.

Sekda Bantaeng dalam acara pekan panutan ini didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng yang diwakili oleh H. Irianto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Kapolres Bantaeng diwakili Kompol Muh. Ali selaku Waka Polres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng diwakili oleh Kapten Inf Amran selaku Wakil Dandim Bantaeng , Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili oleh Andi Saifullah Kepala Seksi Barang Bukti Kajari Bantaeng, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Demi Hadiantoro, kepala OPD se-Kabupaten Bantaeng, dan undangan lainnya.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. Baik objek maupun bukan objek secara elektronik termasuk untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

“Dari kegiatan Pekan Panutan ini adalah untuk memberikan role model dari Kepala Pemerintahan dan Stakeholder kepada masyarakat Kebupaten Bantaeng untuk segera melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi lebih awal sebelum 31 Maret 2023,” ungkap Falih Alhusnieka Kepala KPP Pratama Bantaeng.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diberlakukan. Sehingga ia berharap kepada seluruh aparat daerah dan masyarakat Bantaeng untuk melakukan pemadanan data untuk mempermudah administrasi perpajakan nantinya. "Dalam amanat UU HPP, mulai 1 Januari 2024, format NPWP Orang Pribadi akan menggunakan NIK untuk segala jenis layanan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan," ujarnya.

Falih Alhusnieka juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng atas terlaksananya kegiatan Pekan Panutan ini. Ia berharap dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara di tahun 2023.

Kegiatan ini juga dirangkaikan penyerahan Bukti Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik oleh jajaran Forkopimda Bantaeng. KPP Pratama Bantaeng berharap kepada seluruh Wajib Pajak Bantaeng dapat melaksanakan sebagaimana mestinya dan pekan panutan pajak ini dapat memberikan contoh kepada masyarakat melakukan penyampaian SPT Tahunan segara dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. (ria)

  • Bagikan