MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah melakukan pertemuan dengan Tim Terpadu yang meliputi Kapolda, Kejati, DPRD Luwu, dan Pemda Kabupaten Luwu, hal ini disampaikan menyikapi desakan sejumlah aktifis yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso agar menutup tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Diketahui, aktivis Aruss Suso terdiri dari Walhi, Fik Ornop, LML Sulsel, YBC Gowa, YaptaU, YPL Sulsel, Walda Sulsel, AMAN Tana Luwu, Yayasan Bumi Sawerigading (YBS Palopo), Walacea, LBH Makassar, YPMP Sulsel, MAPALA Unismuh Palopo, Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu, Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat, dan Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS).
Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, H.Muh Ridwan Talib, ST, MH menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Tim Terpadu pada tanggal 10 Januari 2023 di Kabupaten Luwu, telah disepakati agar tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup.
“Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup sebab diduga tidak memiliki ijin tambang, akan tetapi pasca disepakati hasil pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi”, papar Ridwan, Senin 30 Januari 2023.
Menurut Ridwan, area pertambangan dikatakan legal mesti melalui prosedur resmi agar dapat mengelola tambang secara legal, ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi diantaranya Pemkab Luwu mesti mengajukan permohonan ijin tambang ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel, setelah diajukan dan syaratnya terpenuhi maka kami (Dinas ESDM) akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menertibkan ijin tambang, setelah diverifikasi KLHK dan memenuhi syarat maka akan terbit ijin tambang.
Kata Dia, Ijin tambang yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbagi beberapa kategori seperti ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Maka dari itu KLHK akan terbitkan ijin tambang sesuai permohonan yang diajukan Pemkab Luwu ke Pempov Sulsel berdasarkan hasil telaah kritis mengenai dampak lingkungan.
“Nantinya, ijin tambang yang diterbitkan KLHK berdasarkan klasifikasi tambang yang diajukan Pemkab Luwu ke Pemprov Sulsel serta berdasarkan telaah kritis mengenai dampak lingkungan, Dinas ESDM dan Tim Terpadu sedang upayakan persoalan tambang ini rampung sesuai mekanisme yang ada dan mohon agar semua pihak untuk menahan diri dan bersabar”, pungkasnya. (rls)