Oleh: Muhammad Yusuf Shandy, Lc. (Pimpinan BAZNAS Kab. Bulukumba)
Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkembang dan penuh keberkahan. Disebut demikian karena zakat berfungsi untuk membersihkan muzakki dari dosa, mengembangkan pahalanya, dan menumbuhkembangkan hartanya serta membuatnya menjadi lebih diberkahi.
Adapun zakat menurut syara’ (etimologis) sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (V/324), zakat ialah bagian yang telah ditetapkan pada harta tertentu, waktu tertentu, yang diserahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Bagian yang dikeluarkan dari harta ini dinamakan zakat, karena zakat tersebut akan menambah keberkahan dari harta yang dikeluarkan zakatnya dan melindunginya dari malapetaka. Zakat juga akan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya.
Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik sangat berpotemsi untuk membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity.
Sejak BAZNAS Kab. Bulukumba terbentuk di Butta Panrita Lopi, berbagai kegiatan pembangunan manusia telah dilaksanakan melalui berbagai program. Seperti penanganan stunting dan gizi buruk dan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Di bidang dakwah dan pendidikan ada program pemberian bantuan biaya pendidikan untuk dhuafa, bantuan pengembangan kompetensi dan skill. Sementara di bidang pemberdayaan ekonomi, BAZNAS Kab. Bulukumba memberikan bantuan modal dan alat usaha, seperti perbengkelan, pertukangan, mesih jahit, Z-Mart, Z-Chicken dan semacamnya. Semua itu dilakukan oleh BAZNAS dalam rangka berpartisipasi dalam membangun manusia Butta Panrita Lopi.
Menurut Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS., zakat memiliki banyak hikmah dan manfaat bagi masyarakat sosial, antara lain:
(1) Sebagai wujud solidaritas sosial dan tolong menolong antara fakir miskin dan orang kaya,
(2) Bukti perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama umat manusia,
(3) Mengikir sifat bakhil, egoistic, mementingkan diri sendiri dan lainnya,
(4) Bahwa zakat, infak dan sedekah dapat menghilangkan rasa dengki dan iri hati terhadap sesama, terutama kepada orang-orang kaya, dan
(5) Meningkatkan etos kerja, guna menjadi pribadi yang mampu dan berdaya, sehingga orang yang tadinya sebagai mustahik berubah menjadi muzakki dan munfiq.
Manfaat lain dari zakat, infak dan sedekah adalah untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar. Sebab, zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar.
Semoga Allah SWT senantiasa memampukan kita untuk senantiasa berbagi kepada sesama dengan menunaikan zakat, infak dan sedekah, serta mendorong kita untuk menjadi umat yang memiliki etos kerja yang tinggi dan gemar berbagi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas umat. Aamiinn..