Nasional, Radarselatan –Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, serta terbukti menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti.
Menurut Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dengan vonis itu hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus. Yakni karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
”Bayangkan jika majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat,” ujar Reza yang juga pakar psikologi forensik itu.
Dia menjelaskan, hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
”Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” ujar Reza.
Selain itu, dia menambahkan, pihak rutan perlu menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.
Dia menjelaskan, penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya.
”Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” tutur Reza. (Jpn)