BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba memberikan sosialiasi tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bulukumba di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, belum lama ini.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Supratman menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara langsung tentang Program JKN kepada PPPK yang baru diangkat pada tanggal 16 Januari 2023.
“Program JKN wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk PPPK. Untuk itu penting di pahami tentang program ini, mulai dari alur pemanfaatan pelayanan di fasilitas kesehatan, jenis kepesertaan, hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” ungkap Eman.
Supratman menambahkan, bagi pegawai PPPK yang belum memiliki kartu JKN tidak perlu khawatir dan datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pencetakan kartu JKN.
“Bagi yang belum memiliki kartu JKN atau yang sudah memiliki tapi hilang, kini tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu. Jika akan berobat cukup memperlihatkan kartu digital pada fitur Aplikasi Mobile JKN atau dengan menunjukkan NIK kepada petugas di fasilitas kesehatan” imbuhnya.
Ia menghimbau agar seluruh peserta JKN dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk memanfaatkan fitur antrean online yang dapat mempercepat waktu tunggu pelayanan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sebelumnya peserta harus mengantre terlebih dahulu di loket pendaftaran.
“Jika menggunakan antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN dan setelah dilakukan pengisian data lengkap, maka data peserta akan secara otomatis masuk ke dalam sistem antrean di FKTP, sehingga peserta mengetahui kapan peserta tersebut akan mendapatkan layanan dari dokter,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Andi Nur Afni R menyampaikan kepada seluruh peserta agar dapat memahami dengan baik tentang hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, sehingga dapat merasakan manfaat sebagai peserta JKN dan tidak mengalami kendala dalam mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Untuk seluruh peserta sosialisasi agar di perhatikan betul, sehingga nanti tidak terjadi kendala atau permasalahan tentang pemanfaatan Program JKN di fasilitas kesehatan,” tutupnya (se).