Rp630 Juta Kerugian Negara Dugaan Korupsi Program UPPO Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 630 juta dari program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Rieker mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemotongan anggaran bantuan UPPO sebesar Rp 70 juta pada masing-masing penerima.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani kami menemukan bahwa benar ada indikasi pemotongan anggaran UPPO sebesar Rp 70 juta," kata Andi Rieker, Senin, 20 Februari 2023.

Sementara diketahui, terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang tercatat sebagai penerima bantuan pengadaan UPPO pada tahun anggaran 2022.

Temuan awal indikasi kerugian negara menurut Rieker masih akan didalami oleh lembaga terkait, dalam hal ini ahli audit keuangan negara.

Andi Rieker mengungkapkan bahwa kasus UPPO telah ditingkatkan ke proses sidik, artinya pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya bukti-bukti tersebut akan diperkuat sampai terungkapnya siapa tersangka dalam kasus ini.

"Intinya kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa realisasi program UPPO ini tidak sesuai dengan juknis, salah satunya dalam proses pengerjaannya ternyata tidak dikerja secara swakelola," terang Rieker.

Untuk selanjutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk membuka kasus ini secara terang-benderang.

"Percayakan kasus ini kepada kami, dan biarkan kami fokus bekerja dulu sampai kasus ini betul-betul terungkap," tukasnya.

Diketahui, program UPPO merupakan program dari Kementan yang disalurkan ke kelompok tani.

Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan masyarakat dan peternakan.

Kementerian memberikan bantuan UPPO untuk mendorong para petani menggunakan pupuk organik dengan tujuan merehabilitasi tanah, pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase ataupun pori-pori tanah.

Namun pada kenyataannya, program UPPO di Kabupaten Bulukumba tidak sesuai dengan yang diharapkan karena terjadi dugaan pemotongan anggaran.

Anggaran 200 juta disalurkan ke kelompok melalui rekening Bank BNI dan dicairkan secara bertahap, idealnya tahap pertama cair sebesar 140 juta anggaran itu untuk pembangunan kandang sapi, rumah kompos, pengadaan mesin pencacah, dan pengadaan motor tiga roda, serta tahap kedua sebesar Rp 60 juta untuk pengadaan sapi sebanyak 8 ekor.

Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, program UPPO ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Misalnya jumlah sapi tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Selain itu, program ini juga seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh anggota kelompok tani, namun pada kenyataannya kelompok tani diintervensi oleh oknum sehingga pembelanjaan tidak sepenuhnya diserahkan ke kelompok tani.

Misalnya saja pembelanjaan motor tiga roda dan mesin pencacah bukan kelompok yang belanja secara langsung. Anggarannya tidak diberikan ke kelompok tani melainkan pihak lain yang bukan bagian dari kelompok yang melakukan pembelanjaan.

Terus bagaimana peran Dinas Pertanian?. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba, Thayeb Maningkasi, mengungkapkan bahwa Dinas Pertanian berperan sebagai tim teknis dalam program UPPO.

"Kami (Dinas Pertanian, red) yang mengajukan nama-nama yang akan diSKan oleh kementerian sebagai tim teknis," ungkap Thayeb.

Menurut Thayeb, tim teknis ini yang seharusnya melakukan pendampingan teknis kepada kelompok tani agar program berjalan sesuai dengan juknis.

Tetapi peran tim teknis selama ini kembali dipertanyakan. Karena program UPPO di kelompok tani yang sebenarnya tidak sesuai juknis malah dinyatakan rampung.

Kendati demikian, kasus ini telah berproses di Kejari Bulukumba, semua fakta dalam kasus akan terungkap nantinya. (ewa/

BAHAN GRAFIS

Kasus UPPO Kabupaten Bulukumba 2022

• Jumlah Penerima Program: 9 Kelompok Tani
• Jumlah Anggaran: Rp 200 Juta per kelompok
• Sesuai Juknis:

  • Pembangunan Kandang,
  • Pembangunan Rumah Kompos (Alat UPPO),
  • Pengadaan mesin pencacah,
  • Pengadaan motor tiga roda,
  • Pengadaan sapi sebanyak 8 ekor.

Masalah:

• Terjadi indikasi pemotongan sebesar Rp. 70 Juta per kelompok
• Progam UPPO Tidak Sesuai Juknis
• Program Terbengkalai.

Peran:
• Kelompok Tani sebagai penerima sekaligus pelaksana program.
• ASN Dinas Pertanian sebagai tim teknis
• Perbankan sebagai penyalur anggaran

• Anggota DPR RI sebagai pemilik aspirasi

  • Bagikan