BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pernikahan dini kembali terjadi di Bantaeng, kali ini di Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng. Mempelai wanita masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mempelai pria putus sekolah.
Warga Bantaeng pun kembali heboh. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mempelai pria DA masih berumur 12 tahun sedangkan mempelai wanita SI berusia 16 tahun.
Pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Namun diketahui, mereka telah melangsungkan pernikahan pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
KUA Kecamatan Bantaeng tidak menerima laporan dari kedua mempelai saat hendak melangsungkan pernikahan.
"Pihak KUA tidak tahu bahwa ada pernikahan di bawah umur, karena biasanya kalau ada yang ingin melangsungkan pernikahan, kedua mempelai datang melapor. Kami baru ketahui pada saat pernikahan berlangsung, itu belum dikatakan sah secara administrasi," jelas M Ridwan Kepala KUA Kecamatan Bantaeng, saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 22 Februari 2023.
Karena kata M. Ridwan, jika ada pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan namun belum cukup umur, tidak diberi ijin oleh KUA. Namun ketika tetap ingin melangsungkan pernikahan yang bersangkutan masih bisa menempuh jalan lain.
"Jika ada pasangan tetap ingin melakukan pernikahan, namun belum cukup umur sesuai aturan, yang bersangkutan bisa menempuh proses lain, yakni harus ke pengadilan untuk mengambil dispensasi. Akan tetapi pasangan menikah ini tidak datang melapor ke KUA," tambahnya.
Menurutnya proses pernikahan yang dilakukan pasangan di bawah umur yang ada di Kayu Loe, belum diketahui. Namun pihak KUA selalu memberikan penyuluhan tentang pernikahan.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bantaeng, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, belum memberikan keterangan mengenai pernikahan dini yang ada di Desa Kayu Loe.
Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.