BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Setelah ditingkatkan ke sidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah memeriksa 15 orang terkait kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kabupaten Bulukumba.
Kejari Bulukumba terus mendalami dugaan korupsi UPPO. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pihak kelompok tani dan pengurus program.
"Selama ditingkatan ke penyidikan sudah 15 saksi yang telah diperiksa, termasuk pihak kelompok tani," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri, saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di kantornya, Rabu, 1 Maret 2023.
Cahyadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan lembaga audit terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
"Sebelum menetapkan tersangka, tentu harus dilakukan audit untuk memastikan kerugian negaranya," jelasnya.
Cahyadi membeberkan bahwa pihaknya juga akan menggelar ekspos Kasus UPPO yang rencananya digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam waktu dekat ini.
"Untuk waktu pastinya, pihak Kejati yang akan menentukan. Tapi mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Cahyadi.
Cahyadi kembali menegaskan bahwa pihaknya betul-betul serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi program Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami. Percayakan kasus ini kepada kami dan biarkan penyidik bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.
Diketahui, program UPPO merupakan program dari Kementan yang disalurkan ke kelompok tani yang bersyarat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh kementerian.
Bantuan UPPO disalurkan untuk mendorong para petani memproduksi sendiri dan menggunakan pupuk organik dengan tujuan merehabilitasi tanah.
Namun pada kenyataannya, program UPPO di Kabupaten Bulukumba tidak sesuai dengan yang diharapkan karena terjadi dugaan pemotongan anggaran.
Anggaran Rp 200 juta disalurkan ke kelompok melalui rekening Bank BNI dan dicairkan secara bertahap, idealnya tahap pertama cair sebesar 140 juta anggaran itu untuk pembangunan kandang sapi, rumah kompos, pengadaan mesin pencacah, dan pengadaan motor tiga roda, serta tahap kedua sebesar Rp 60 juta untuk pengadaan sapi sebanyak 8 ekor.
Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, program UPPO ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Misalnya jumlah sapi tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Selain itu, program ini juga seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh anggota kelompok tani, namun pada kenyataannya kelompok tani diintervensi oleh oknum sehingga pembelanjaan tidak sepenuhnya diserahkan ke kelompok tani.