Selain Dipotong, Pembelian Peralatan UPPO Juga Dimonopoli

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bulukumba membantah adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak pengelola program UPPO.

Kasus UPPO yang saat ini ditangani oleh Kejari Bulukumba telah ditingkatkan ke sidik. Namun dalam prosesnya beredar isu bahwa terdapat oknum yang berusaha menghindari kasus dengan melakukan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkannya.

Penyidik Kejari Bulukumba melalui Kasintel, Muhammad Yusran menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.

Apalagi kasus ini belum diaudit oleh auditor sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kalau pengembalian kerugian negara, sejauh ini belum dilakukan," kata Yusran saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 2 Maret 2023.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, terdapat upaya dari pengelola program UPPO untuk melakukan pemenuhan perlengkapan UPPO seperti mengadakan mesin pencacah dan motor tiga roda.

Tapi upaya itu dilakukan pada saat kasus ini sudah mulai berproses di Kejaksaan. Olehnya barang yang baru dibeli itu kini menjadi sitaan penyidik Kejaksaan sebagai barang bukti.

Jadi selain ada potongan sekitar 70 juta. Pembelanjaan motor tiga roda dan mesin pencacah juga dimonopoli oleh orang yang bukan bagian dari kelompok tani.

Anggaran yang diterima oleh kelompok tani diluar potongan 70 juta, juga dipotong 32 juta pada pencairan pertama untuk pembelian motor tiga roda, dan dipotong 20 juta pada pencarian tahap dua untuk pembelian mesin pencacah.

Sehingga jika ditotal sekitar 120 juta anggaran UPPO yang dipotong, atau kelompok penerima hanya mengelola anggaran sekitar 80 juta.

Dari anggaran 80 juta itu kelompok yang digunakan oleh kelompok untuk membangun kandang komunal, pembuatan rumah kompos, serta untuk pengadaan 8 ekor sapi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Cahyadi Sabri mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan lembaga audit terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.

"Sebelum menetapkan tersangka, tentu harus dilakukan audit untuk memastikan kerugian negaranya," jelasnya.

Cahyadi membeberkan bahwa pihaknya juga akan menggelar ekspos Kasus UPPO yang rencananya akan digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam waktu dekat ini.

"Untuk waktu pastinya, pihak Kejati yang akan menentukan. Tapi mungkin dalam waktu dekat ini," ujar Cahyadi.

Cahyadi kembali menegaskan bahwa pihaknya betul-betul serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi program Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami. Percayakan kasus ini kepada kami dan biarkan penyidik bekerja untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan