BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rudy Ramlan yang tercatat sebagai pegawai Pemprov Sulsel namun menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Bulukumba nampaknya bakal berbuntut panjang.
Persoalan tersebut juga yang diduga menghambat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba sehingga belum mengumumkan hasil job fit pejabat eselon II.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 12 Maret 2023, enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
Namun Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini persoalan dugaan rangkap jabatan Kadis Kominfo itu sementara dicek di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Lagi dicek di KASN. Tunggu dulu KASN belum tahu kalau seperti itu (dugaan rangkap jabatan, red)," singkat Andi Utta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via WhatsApp.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Akhmad Rais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan BKD Provinsi, BKN Kanreg IV Makassar dan KASN.
Tetapi, Rais mengungkapkan bahwa dari pertemuan yang membahas persoalan Rudy Ramlan ini belum ada kepastian atau keputusan yang dicapai.
"Pertemuannya sudah dilaksanakan. Intinya kami menunggu putusan dan tindak lanjut dari BKN reg IV dan BKD Provinsi (Sulsel)," ungkap Rais.
"Dan Pejabat yang hadir dari BKD Provinsi dan BKN akan melaporkan dulu ke pimpinan masing-masing terkait hasil dari pertemuan tersebut. InsyaaAllah hasilnya dalam waktu dekat," lanjutnya.
Kendati demikian, Rais membeberkan bahwa dalam rekomendasi yang diterima Pemprov sebelumnya menyatakan bahwa Rudy Ramlan tetap melaksanakan tugas sehari-hari di Bulukumba sampai dengan diterbitkannya keputusan gubernur tentang penempatannya.
"SK gubernur yang sampai sekrang belum kami terima. Cuma memang dalam aplikasi My SPAK-BKN begitu persetujuan teknis dari BKN sudah keluar maka data PNS ybs (yang bersangkutan, red) otomatis berpindah," terang Rais.
Sementara itu, tercatatnya Rudy Ramlan sebagai pegawai Pemprov ditenggarai berdampak pada ASN Diskominfo Kabupaten Bulukumba lainnya.
Yakni terdapat ASN Diskominfo yang tidak dapat mengurus Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai persyaratan kenaikan pangkat lantaran dalam aplikasi NIP dari Kadisnya terdaftar sebagai pegawai Pemprov.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng, yang dikonfirmasi terkait persoalan ASN Diskominfo tersebut di atas, mengaku belum menerima info.
Namun menurut Ali Saleng, terhambatnya kenaikan pangkat bagi ASN Diskominfo bisa saja terjadi akibat dari persoalan terdaftarnya nama Kadis Kominfo sebagai pegawai Pemprov.
"Kalau soal terhambat kenaikan pangkat khusus di Diskominfo belum ada infonya. Cuman memang proses kenaikan pangkat sudah online system," terang Ali Saleng.
Sebelumnya, Rudy Ramlan yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membantah bahwa dirinya adalah pegawai Pemprov.
"Sampai saat ini sebelum adanya SK dari Gubernur saya masih tetap sebagai pegawai Pemkab Bulukumba," tegas Rudy saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Maret 2023.
Meski begitu, Rudy membenarkan bahwa dirinya memang sempat mengurus kepindahannya dari Pemkab Bulukumba ke Pemprov sebagai analisis protokol pada 2020 lalu.
Rudy juga mengakui bahwa sudah ada SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap menurutnya jika belum ada SK penempatan dari Gubernur maka sampai saat ini dia belum dapat dikatakan sebagai ASN Pemprov.
"SK BKN itu kan (hanya) salah satu persyaratan untuk pindah. Tapi yang menentukan itu tetap SK Gubernur terkait penempatan saya secara definitif," terang Rudy.
Terkait tudingan bahwa dirinya selama ini rangkap jabatan, menurut Rudy tudingan itu sengaja dibuat menjelang mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba.
"Memang setiap menjelang mutasi isu seperti ini dikembangkan. Karena ada yang mau kasi goyang saya punya posisi," tuding Rudy Ramlan.
Rudy Ramlan mengaku tetap akan menjadi mengabdi ASN di Pemkab Bulukumba. "Kecuali masyarakat Bulukumba yang sudah tidak membutuhkan tenaga saya," imbuhnya. (ewa/has/B)