BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rudy Ramlan yang tercatat sebagai pegawai Pemprov Sulsel namun tetap menjabat sebagai kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pemkab Bulukumba dinilai sebagai cerminan buruknya sistem kepegawaian dalam tubuh pemerintahan.
Aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba, Rudy Tahas menyoroti sistem kepegawaian di Kabupaten Bulukumba terkait status Rudy Ramlan yang baru terungkap sebagai pegawai Pemprov Sulsel.
Menurut Njet sapaan Rudy Tahas, jika menang benar Rudy Ramlan telah tercatat sebagai ASN Pemprov sejak 2020, mengapa selama ini dia diangkat sebagai kepala OPD oleh Pemkab Bulukumba.
"Artinya ada yang salah dari sistem kepegawaian kita. Kenapa baru sekarang terungkap. Padahal sebelumnya sudah ada mutasi, kenapa tidak terungkap pada saat itu," ketus Njet saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID di salah satu warung kopi pada Senin, 13 Maret 2023.
Terkuaknya kembali Rudy Ramlan sebagai pegawai Pemprov menurut Njet syarat akan kepentingan politik. Karena persoalan ini seharusnya telah selesai sejak Pemkab di bawah kepemimpinan Andi Muchtar Ali Yusuf pertama kali melakukan mutasi pejabat Eselon II.
"Ini kan menjadi misteri bagi kita yang mengikuti isu ini. Mengapa kasus ini baru terungkap sekarang. Padahal sudah lama Pak RR menjabat sebagai Kadis," ujar Njet.
Karena sudah bertahun-tahun menjabat sebagai Kadis yang sah, kata Injet, maka status Rudy Ramlan sah sebagai Kadis Kominfo Bulukumba dan seharusnya pihak provinsi yang mencabut namanya sebagai pegawai Pemprov.
"Pejabat eselon II itu melalui job fit, dan dia dilantik secara sah oleh Bupati. Olehnya dalam konteks Rudy Ramlan, dia sah sebagai Kadis Kominfo Bulukumba. Seharusnya Pemprov yang menghapus namanya sebagai ASN Pemprov," terangnya.
Njet menyarankan, persoalan Rudy Ramlan ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemkab Bulukumba untuk membenahi sistem pencatatan kepegawaian di Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, pihak Pemkab Bulukumba melalui Humasnya Andi Ayatullah Ahmad menganggap bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme sesuai dengan semestinya.
"Terkait status Rudy Ramlan, beliau sah sebagai Kadis Kominfo Bulukumba. Karena tidak ada SK Gubernur, artinya tidak ada SK di atas SK. Kami (Pemkab) sudah sesuai mekanisme," terang Andi Ayatullah.
Kendati demikian, Andi Ayatullah mengakui bahwa pihak Pemkab baru mengetahui bahwa Rudy Ramlan tercatat sebagai pegawai Pemprov setelah sistem pencatatan kepegawaian berbasis aplikasi mulai diterapkan.
"Ini kan kita memasuki masa transisi dari manual ke aplikasi, sehingga memang baru terbaca setelah sistem aplikasi itu mulai diberlakukan," ujarnya.
Dengan diterapkannya sistem digitalisasi menurut Andi Ayatullah, sistem kepegawaian di Kabupaten Bulukumba akan lebih baik lagi.
"Tentunya kita berharap bahwa sistem kepegawaian di Kabupaten Bulukumba akan lebih baik termasuk disiplin administrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 12 Maret 2023, enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
Namun Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini persoalan dugaan rangkap jabatan Kadis Kominfo itu sementara dicek di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Lagi di cek di KASN. Tunggu dulu KASN belum tahu kalau seperti itu (dugaan rangkap jabatan, red)," singkat Andi Utta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID via WhatsApp.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Akhmad Rais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan BKD Provinsi, BKN Kanreg IV Makassar dan KASN.
Tetapi, Rais mengungkapkan bahwa dari pertemuan yang membahas persoalan Rudy Ramlan ini belum ada kepastian atau keputusan yang dicapai.
"Pertemuannya sudah dilaksanakan. Intinya kami menunggu putusan dan tindak lanjut dari BKN reg IV dan BKD Provinsi (Sulsel)," ungkap Rais.
"Dan Pejabat yang hadir dari BKD Provinsi dan BKN akan melaporkan dulu ke pimpinan masing-masing terkait hasil dari pertemuan tersebut. InsyaaAllah hasilnya dalam waktu dekat," lanjutnya.
Kendati demikian, Rais membeberkan bahwa dalam rekomendasi yang diterima Pemprov sebelumnya menyatakan bahwa Rudy Ramlan tetap melaksanakan tugas sehari-hari di Bulukumba sampai dengan diterbitkannya keputusan gubernur tentang penempatannya.
"SK gubernur yang sampai sekrang belum kami terima. Cuma memang dalam aplikasi My SPAK-BKN begitu persetujuan teknis dari BKN sudah keluar maka data PNS ybs (yang bersangkutan, red) otomatis berpindah," terang Rais. ***