Prof Ilmar Minta Bupati Batalkan Jabatan Rudy Ramlan sebagai Kadis

  • Bagikan
Prof Aminuddin Ilmar, Ahli Hukum Tata Pemerintahan/ Ketua Tim Pansel Pejabat Bulukumba (Istimewa)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba disarankan agar membatalkan jabatan Rudy Ramlan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau sebagai kepala dinas di lingkup Pemkab Bulukumba.

Pengamat Hukum Tata Pemerintahan, Prof Aminuddin Ilmar menganggap bahwa meski Rudy Ramlan belum memiliki SK penempatan dari Gubernur namun dia telah tercatat secara administratif sebagai ASN Pemprov.

"Tapi kalau secara administrasi berarti sudah pegawai Pemprov dan bukan lagi pegawai Bulukumba," terang guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 14 Maret 2023.

Prof Ilmar yang juga adalah ketua Tim Pansel Pejabat Pemkab Bulukumba mengaku tidak mengetahui status kepegawaian dari Rudy Ramlan selama ini.

Prof Ilmar dengan tegas menyarankan agar pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam hal ini Bupati Bulukumba untuk segera membatalkan Rudy Ramlan sebagai JPT di Pemkab Bulukumba.

"Kalau demikian (Rudy Ramlan tercatat sebagai ASN Pemprov, red) berarti ybs harus dibatalkan sebagai pejabat JPT Bulukumba yang selama ini pansel tidak tahu sama sekali," tegas Prof Ilmar

Meskipun sebelumnya Rudy Ramlan mengaku bahwa dirinya belum resmi sebagai ASN Pemprov karena belum ada SK penempatan dari Gubernur Sulsel namun Prof Ilmar tetap berpendapat bahwa Rudy Ramlan tidak lagi berstatus sebagai ASN Bulukumba.

"Kalau pendapat saya Pemkab dalam hal ini Bupati harus segera membatalkan ybs sebagai pejabat JPT karena bukan lagi berstatus sebagai ASN Bulukumba," tegasnya lagi.

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang dimintai tanggapan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf, bahwa bisa saja jabatan Rudy Ramlan sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Bulukumba dibatalkan jika sudah ada keputusan dari KASN.

"Kalau sudah jelas dari KASN bisa dibatalkan (jabatan Rudy Ramlan sebagai JPT Pemkab Bulukumba)," singkat Andi Utta saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Akhmad Rais, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan BKD Provinsi, BKN Kanreg IV Makassar dan KASN.

Tetapi, Rais mengungkapkan bahwa dari pertemuan yang membahas persoalan Rudy Ramlan ini belum ada kepastian atau keputusan yang dicapai.

"Pertemuannya sudah dilaksanakan. Intinya kami menunggu putusan dan tindak lanjut dari BKN reg IV dan BKD Provinsi (Sulsel)," ungkap Rais.

"Dan Pejabat yang hadir dari BKD Provinsi dan BKN akan melaporkan dulu ke pimpinan masing-masing terkait hasil dari pertemuan tersebut. InsyaaAllah hasilnya dalam waktu dekat," lanjutnya.

Kendati demikian, Rais membeberkan bahwa dalam rekomendasi yang diterima Pemprov sebelumnya menyatakan bahwa Rudy Ramlan tetap melaksanakan tugas sehari-hari di Bulukumba sampai dengan diterbitkannya keputusan gubernur tentang penempatannya.

"SK gubernur yang sampai sekrang belum kami terima. Cuma memang dalam aplikasi My SPAK-BKN begitu persetujuan teknis dari BKN sudah keluar maka data PNS ybs (yang bersangkutan, red) otomatis berpindah," terang Rais. ***

  • Bagikan