BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah merampungkan pemeriksaan terhadap kelompok tani (Poktan) penerima program bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022.
Penyidik Pidsus Kejari Bulukumba terus menulusuri siapa tersangka kasus dugaan korupsi UPPO, sejumlah pihak telah diperiksa termasuk seluruh kelompok penerima.
"Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi, semua kelompok sudah diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran, mewakili Kajari saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 15 Maret 2023.
Terkait penanganan kasus UPPO saat ini, Yusran mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak terkait lainnya termasuk tim teknis program.
Seperti diketahui bahwa tim teknis program ini merupakan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba yang ditugaskan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satu tugas pokok tim teknis yakni mengawasi pelaksanaan program serta mengarahkan kelompok tani agar melaksanakan program UPPO sesuai dengan petunjuk teknis.
"Setelah pemeriksaan terhadap pihak terkait, selanjutnya kami akan meminta ahli untuk melakukan audit dugaan kerugian negara," terang Yusran.
Diketahui, terdapat 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba yang tercatat sebagai penerima bantuan pengadaan UPPO pada tahun anggaran 2022.
Program UPPO merupakan program dari Kementan yang disalurkan ke kelompok tani.
Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan masyarakat dan peternakan.
Kementerian memeberikan bantuan UPPO untuk mendorong para petani menggunakan pupuk organik dengan tujuan merehabilitasi tanah, pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase ataupun pori pori tanah.
Namun pada kenyataannya, program UPPO di Kabupaten Bulukumba tidak sesuai dengan yang diharapkan karena terjadi dugaan pemotongan anggaran.
Anggaran 200 juta disalurkan ke kelompok melalui rekening Bank BNI dan dicairkan secara bertahap, idealnya tahap pertama cair sebesar 140 juta anggaran itu untuk pembangunan kandang sapi, rumah kompos, pengadaan mesin pencacah, dan pengadaan motor tiga roda, serta tahap kedua sebesar Rp. 60 juta untuk pengadaan sapi sebanyak 8 ekor.
Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, program UPPO ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Misalnya jumlah sapi tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Selain itu, program ini juga seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh anggota kelompok tani, namun pada kenyataannya kelompok tani diintervensi oleh oknum sehingga pembelanjaan tidak sepenuhnya diserahkan ke kelompok tani.
Misalnya saja pembelanjaan motor tiga roda dan mesin pencacah bukan kelompok yang belanja secara langsung. Anggarannya tidak diberikan ke kelompok tani melainkan pihak lain yang bukan bagian dari kelompok yang melakukan pembelanjaan. ***