Suami Aniaya Istri Pakai Parang

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Seorang suami di Kabupaten Gowa tega menganiaya istrinya sendiri menggunakan sebilah parang.

Pelaku berinisial MN usia 72 tahun. Sementara korban berinisial MB usia 66 tahun. Akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang dialami.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan MN kepada istrinya di rumahnya di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh menuturkan, pelaku menganiaya istrinya pada Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wita.

Akibat penganiayaan itu, sang istri mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian telinga sebelah kiri dan harus di larikan ke RSUD Syekh Yusuf.

"Pelaku menebas kepala istrinya dan mengenai bagian telinga korban yang tembus ke bagian tengkorak kepala bagian belakang," kata Hasan Fadhlyh, Rabu, 15 Maret 2023.

Kata dia, setelah penganiayaan itu, pihaknya datang ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya dalam posisi baring di tanah di sekitar kuburan yang berada di belakang rumah pelaku", jelas Kapolsek.

Saat ini korban telah mendapat perawatan medis di RS Syekh Yusuf Sungguminasa, sedangkan pelaku telah diamankan di Polsek Bontonompo bersama barang bukti yang di gunakan melakukan penganiayaan.

"Dugaan sementara pelaku menganiaya istrinya karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," pungkasnya. (hen/has/B)

  • Bagikan