Alasan Masih Pandemi, Jokowi Larang Pelaksanaan Buka Bersama

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” bunyi penggalan surat tersebut, yang diterima radarselatan.fajar.co.id.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di Atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian bunyi surat itu. (Arya/Fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version