BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bulukumba ditetapkan senilai Rp 35.000 bagi yang mengonsumsi beras dan Rp 26.250 bagi yang mengonsumsi jagung.
Nilai tersebut berdasarkan besaran Zakat Fitrah yakni 3,5 liter per orang/jiwa. Besaran zakat dikali dengan harga beras saat ini yakni Rp 11.000 dan jagung Rp 7.500 per liter sehingga hasilnya sama dengan nilai zakat jika dirupiahkan.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba Nomor: B.1038 Kk.21.04/7/BA.03.2/3/2023 perihal Penetapan Zakat Fitrah di Kabupat Bulukumba Tahun 1444 H / 2023 M.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya nilai zakat fitrah khususnya beras tahun ini mengalami kenaikan di mana tahun sebelumnya zakat fitrah beras yakni Rp 29.750 per orang/jiwa.
Kenaikan nilai zakat ini tidak terlepas dari melonjaknya harga beras di pasaran saat ini yakni menembus harga Rp 11.000 per liternya.
Kepala Kantor Kemenag Bulukumba, Muhammad Yunus yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan soal penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba.
Yunus mengimbau agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan zakat Mall. Sebagai bagian dari amalan ibadah puasa dan pembersih dari jiwa dan harta.
"Semoga kita keluar dari Ramadan dengan akhlak yang paripurna dan menjadi teladan di tengah masyarakat dan umat. Dari zakat itu kita bisa menolong orang yang hidupnya membutuhkan kepekaan dan kepedulian sesama," terang Kepala Kemenag.
Diketahui, zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar, dan disalurkan pada malam hari raya Idul Fitri. (*)