Kasus TIK Tak Kunjung P21, Apakah Tipikor Polres Bulukumba Kesulitan Pembuktian?

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Tipikor Polres Bulukumba diduga kesusahan dalam pembuktian kasus dugaan Korupsi TIK Bulukumba tahun anggaran 2012.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan ASN Diknas Bulukumba, M Ajis dan kontraktor bernama H Arifuddin tidak kunjung P21 hingga sekarang, Senin, 27 Maret 2023.

Padahal kasus ini telah ditangani sejak 2013 lalu, namun tersangka yang sebelumnya dinyatakan buron baru ditangkap pada 24 Januari 2023 lalu.

Meski kedua tersangka sudah ditahan selama kurang lebih dua bulan, namun kasusnya belum juga P21.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa saat ini berkas perkara dari kedua tersangka masih sementara diteliti oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Terkait apakah pihak penyidik menemui kendala dalam proses penanganan, AKP Abustam enggan membeberkan.

"Teknis kayaknya ini (soal apakah ada kendala atau tidak). (Tapi) sementara diteliti berkasnya oleh JPU," imbuh AKP Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, 27 Maret 2023.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID berkas perkara kedua tersangka kasus TIK sebelumnya sudah sempat dilimpahkan ke Kejari Bulukumba, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pihak Kejari Bulukumba yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Yusran membenarkan bahwa sebelumnya pihak JPU sempat mengembalikan berkas ke Tipikor Polres Bulukumba untuk dilengkapi.

Kendati demikian, Yusran mengungkapkan bahwa pihak Tipikor Polres Bulukumba telah menyerahkan kembali berkas perkara dan saat ini pihak JPU melakukan penelitian.

"Belum (P21) masih diteliti berkasnya sama JPUnya. Kalau belum lengkap akan dikembalikan. Kalau lengkap akan di P21," kuncinya.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka kasus TIK ini disampaikan ke publik oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah melalui konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Bulukumba, Jumat, 27 Januari 2023.

AKBP Ardyansyah mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK Dinas Pendidikan Bulukumba tahun anggaran 2012, dengan total anggaran Rp. 2,1 miliar.

Dalam proses pengadaan barang ditemukan indikasi melawan hukum dengan kerugian negara sebesar Rp. 753 juta.

"Kasus ini sejak 2012, mulai penyelidikan tahun 2013, kemudian ditingkatkan ke sidik 2017, saat berkas telah lengkap, yang bersangkutan DPO, dan baru diamankan 3 hari lalu," urai Kapolres.

AKBP Ardyansyah juga mengungkapkan bahwa terdapat 114 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Semua kepala sekolah kita periksa, ditambah 4 saksi ahli," katanya.

Tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA.

Di mana dalam Pasal 2 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun. (ewa/has/B)

  • Bagikan