MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- GM selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
Status GM dari saksi dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasus dari GM ini berawal dari kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Februari 2020, lalu.
Di mana hasil dari pertambangan itu yang kemudian digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, GM yang saat itu menjabat Kepala
BPKD Kabupaten Takalar memberikan harga kepada pemilik konsesi diharga Rp. Rp. 7.500,-/M3.
Yang mana nilai itu bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020, di mana harga ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3.
"Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui siaran persnya pada Kamis, 30 Maret 2023.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara, dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar tersebut mengakibatkan Pemda Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7 Miliar.
Soetarmi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap GM setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis.
"Penahanan terhadap Tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, di Lapas Klas 1 Makassar, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023," kata Soetarmi.
GM dipersangkakan dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ewa)