Pengurus Dekranasda Takalar Dikukuhkan

  • Bagikan

TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Takalar masa bakti 2023-2024 resmi dilantik dan dikukuhkan, akhir pekan lalu.

Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad menyaksikan pelantikan Dekranasda Takalar yang diketuai oleh Dr. Sri Astuti Thamrin di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar.

Dalam arahannya usai pelantikan, Pj Bupati Takalar menyampaikan bahwa Dekranasda berperan menggali, melestarikan, membina dan mengembangan industri, kecil, menengah di Takalar.

Namun, tantangannya adalah menciptakan produk yang mampu bersaing dengan produk lainnya di tengah gempuran digitalisasi yang bisa diakses dimana saja.

"Dua hal yang menjadi tantangan dekranasda yakni proteksi dan perluasan ditengah digitalisasi produk, dan jika ingin menjadi produk global maka kita harus berdiri diatas pundak industri raksasa yang sudah ada," kata Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan.

Sementara itu, Pj Ketua Dekranasda Takalar Dr. Sri Astuti Thamrin menyampaikan bahwa Takalar memiliki semua persyaratan produk kerajinan dari Unesco, tinggal bagaimana  membina, menggerakkan dan memberdayakan serta memfasilitasi masyarakat agar mengolah potensi tersebut menjadi peluang.

"Olehnya itu, pada kesempatan ini saya mengajak pemda melalui OPD untuk berkolaborasi meningkatkan dan memajukan kerajinan khas daerah karena akan bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga Takalar," jelasnya, Senin, 3 April 2023.

Mewakili Ketua Dekranasda, Staf Ahli Dekranasda Sulsel Sukarniati Kondolele yang sekaligus melantik pengurus Dekranasda Takalar memberikan arahan agar mampu memajukan IKM sebagai penopang ekonomi masyarat.

"Mari kita sama-sama mengembangkan kerajinan Takalar yang memiliki potensi besar, termasuk menjadi salah satu desa wisata unggulan skala nasilonal," pungkasnya.

Pelantikan turut disaksikan Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, Kepala OPD, Camat, dan Tim penggerak PKK Kecamatan dan Desa. (faj/has/B)
--------------------

  • Bagikan

Exit mobile version