Ini Dia Isi UU Cipta Kerja 2023 yang Ditolak Demonstran dan Kontroversinya

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Isi UU Cipta Kerja 2023 ramai ditolak demonstran karena dianggap bermasalah dan kontroversial. Demonstrasi tidak hanya terjadi di Jakarta tapi hampir di semua kota besar di Indonesia.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan wujud penolakan mereka terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, pada 21 Maret 2023.

Demo penolakan Perpu Ciptaker tersebut, sudah dilakukan dua kali dalam sepekan terakhir.

Sebelumnya, demo juga dilakukan pada 30 Maret 2023. Menurut laporan Antara News, demonstrasi ini dilakukan dengan berbagai cara oleh para mahasiswa. Mulai dari melakukan aksi bakar ban, lempar tikus mati, hingga mengheningkan cipta.

Mahasiswa bahkan berdatangan di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI.

Sebagian mahasiswa juga sempat berupaya mendekati dan menggoyangkan gerbang itu, tetapi terhalang pembatas beton dan kawat berduri. Sejumlah massa aksi juga terlihat membawa atribut berupa bendera bertuliskan #belarakyatbelanegara. Ada juga beberapa bendera lain dari masing-masing kampus dan organisasi yang tergabung aksi penolakan UU Ciptaker. Lantaran dilakukan di bulan puasa Ramadhan 2023, massa aksi sempat memberikan jeda untuk berbuka. Beberapa demonstran juga menunaikan ibadah salat magrib berjemaah di lokasi.

Berikut ini beberapa pasal yang ditolak oleh mahasiswa dalam demonstrasi terkait pengesahan UU Cipta Kerja dilansir dari Tirto.id.

Pasal 64

Dalam pasal 64, yang ditolak oleh mahasiswa adalah ketentuan mengenai tenaga alih daya atau biasa dikenal dengan outsourcing. Hal ini mengkhawatirkan untuk kalangan kelas pekerja yang akan menjadi buruh kontrak selamanya. Pasalnya, definisi tenaga alih daya batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Pasal 79

Pasal 79 UU Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan alias tidak lagi wajib.

Pasal 88

Dalam pasal ini, mengatur tentang penghitungan Upah Minimum. Aturan ini berbeda sekali dengan formula penghitungan Upah Minimum sebelumnya. Di mana, ada klausul baru, yakni “indeks tertentu”. Dengan munculnya indeks tertentu tersebut semakin membuat upah pekerja semakin murah.

Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah, (2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah, (3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, (4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Pasal 126 (1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; f. reforma agraria. (2)

Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pendapatan sendiri; c. Penyertaan modal negara; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 129 (1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. (2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; d. menentukan tarif pelayanan. (5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rls)

  • Bagikan