Dinyatakan TMS, Mantan Senator Iqbal Parewangi Siapkan Gugatan ke KPU

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Hasil rapat pleno KPU Sulsel untuk calon anggota DPD RI alias senator hari ini telah diumumkan. Terdapat empat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sementara 15 lainnya memenuhi syarat (MS).

Empat yang dinyatakan TMS adalah AM Iqbal Parewangi, Andi Armal Al Hakam, Ariella Hana Sinjaya dan H Irwan Intje. Terkait hal itu, mantan senator AM Iqbal Parewangi menyampaikan protes keras lantaran menilai ada kesalahan data yang disampaikan KPU dan data faktual timny, Tim SIP di lapangan.

"Selama verifikasi faktual kedua, Tim SIP terjun langsung menemui atau menghubungi pemilik KTP pendukung dari 8 kabupaten/kota. Sebagian besar malah untuk mendampingi petugas dari PPS/PPK saat verfak. Kami juga mengumpulkan video rekaman dukungan dari para pemilik KTP pendukung, termasuk di Makassar, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan," kata Iqbal.

Berbekal data faktual itu, LO dan koordinator admin Tim SIP datang menghadiri undangan rapat pleno KPU Sulsel hari ini (11/4/2024) dengan perasaan tenang dan lega. Namun ia kecewa karena dinyatakan TMS. Yang mengejutkan menurutnya adalah hasil verfak Makassar. Hasil rekap yang dipresentasikan KPU menunjukkan yang berstatus TMS melonjak menjadi 6 kali lipat lebih dari yang semestinya. Menurut data faktual Tim SIP, seharusnya hanya 11 yang berstatus TMS di Makassar.

"Itupun karena lima orang baru saja dilantik jadi Pantarlih, 2 orang meninggal dunia beberapa hari lalu, dan 4 orang pindah tempat domisili," bebernya. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version