JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa menyoroti mengenai tindak lanjut yang dilakukan pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai laporan PPATK atas transaksi janggal Rp349 triliun.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, banyak laporan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sejak tahun 2009.
“Data ini sangat membantu kami melahirkan sebuah kesimpulan sementara. Dari penilaian saya bahwa aparat penegak hukum ini, tentu kita melanjutkan sebuah pertanyaan. Apa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum kita sehingga tidak menindak lanjuti sembilan point tadi itu?,” ucap Supriansa saat RDPU bersama Komite TPPU, Selasa (11/4/2023).
Adapun data yang dimaksudnya adalah data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani terkait tindak lanjut laporan PPATK. Di mana menurutnya ada sembilan kasus yang tidak ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana yang diketahui, dari rekapitulasi surat PPATK berdasarkan tahun 2009-2023 terdapat 300 surat yang dibagi ke dalam 15 kasus.
Bedasarkan data tersebut, jumlah pegawai yang ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum berjumlah 9 orang, sedangkan yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin 193 orang.
Adapun 9 orang tersebut terbagi dalam kasus, pertama pada tahun 2010 sebanyak satu orang dengan jumlah transaksi Rp736 miliar pada tahun 2010, kedua berjumlah 2 orang dengan transaksi sebesar Rp352 miliar pada tahun 2011.
Kemudian ketiga berjumlah tiga orang dengan jumlah transaksi sebesar Rp20 triliun pada tahun 2017, keempat berjumlah satu orang dengan transaksi berjumlah Rp4 triliun pada tahun 2019, kelima berjumlah satu orang dengan jumlah transaksi Rp27 triliun pada tahun 2021 dan terakhir satu orang dengan jumlah transaksi Rp17 triliun pada tahun 2022. (fajar)