BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Bulukumba menggelar ekspose bersama Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait perkembangan audit kerugian negara dugaan korupsi UPPO. Ekspose digelar di aula Kantor Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Jalan Srikaya, Ujungbulu, Senin, 17 April 2023.
Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri, bersama penyidik Pidsus Kejari. Kegiatan ekspose yang digelar secara tertutup itu berlangsung kurang lebih satu jam.
Cahyadi Sabri yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID setelah selesai kegiatan mengungkapkan bahwa ekspose tersebut digelar dalam rangka mengetahui perkembangan sementara proses audit kasus UPPO.
Cahyadi mengungkapkan bahwa dalam ekspose belum membahas soal nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi UPPO.
"Jadi belum ada nilai kerugian yang pasti, masih ada beberapa komponen baik itu berkas maupun keterangan saksi yang dibutuhkan," kata Cahyadi.
Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Bulukumba akan secepatnya menyelesaikan audit kerugian negara kemudian melangkah ke proses selanjutnya.
"Insyaallah secepatnya, kami penyidik (Kejari) bersama Inspektorat bekerja profesional. Kami ingin yang terbaik untuk Bulukumba," imbuh Cahyadi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Taufik, membenarkan bahwa pihaknya baru saja menggelar ekspose kasus dengan Kejari Bulukumba.
Menurut Taufik masih ada dokumen yang dibutuhkan sebagai kelengkapan untuk menghitung kerugian negara.
"(Proses audit) belum ampung karena masih ada dokumen yang ditunggu dari beberapa pihak untuk kelengkapan dasar perhitungan, apakah masih ada ketambahan KN (kerugian negara, red)," terang Taufik.
Terkait indikasi kerugian negara, Taufik membenarkan bahwa terdapat kerugian negara dalam program UPPO tahun anggaran 2022."Yang jelas kalau ditanyakan apakah ada kerugian negara, yaa ada," ujar Taufik.
Terkait berapa nominal pastinya hal itu yang sementara ditelusuri oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
"Kalau penetapan tersangka itu wewenang Kejaksaan, saya kira tinggal tunggu waktunya setelah semua rampung. Karena kami juga dalam melaksanakan tugas Perhitungan Kerugian Negara tetap bersinergi dengan kejaksaan, kita bareng-bareng. Sehingga tidak ada yg bisa ditutupi," imbuh Taufik. (ewa)