BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Provinsi Sulsel menetapkan sebanyak 18 bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Selatan.
Penetepan yang dilakukan oleh KPU untuk 18 balon Anggota DPD Sulsel ini telah memenuhi pesyaratan untuk bertarung pada Pemili 2024 mendatang.
KPU telah membuat keputusan dengan Nomor 301 Tahun 2023. Salah satu bakal calon DPD RI berasal dari Kabupaten Bulukumba, yakni Andi Baso Riyadi Mappasulle.
Sementara, ada dua wajah lama yang berstatus incumbent yakni Muh Ihsan dan Lily Amelia Salurapa.
Untuk bisa duduk sebagai anggota DPD asal Sulsel, para calon harus memperoleh suara 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota.
Sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Selatan harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.
"Untuk dapil Sulsel ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota," ujar Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri, Rabu, 3 Mei 2023.
Sebelumnya, sebanyak 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki.
Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen.
"Untuk dapil Sulsel ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota," tambah Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri.
Andi Baso Ryadi Mappasulle, mengaku pasca dirinya ditetapkan sebagai bakal calon DPD RI, selanjutnya dia akan mengikuti seluruh tahapan untuk ditetapkan sebagai calon DPD RI.