BENTENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar sejak Selasa 2 Mei 2023, ditutup malam ini Senin 8 Mei 2023 oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif.
Seremoni penutupan STQH ke-33 tahun 2023 ini digelar di Lapangan Pemuda yang letaknya tepat berada di jantung Kota Benteng Selayar. Dalam penutupan ini diumumkan para juara, peringkat 10 besar dan juara umum pada ajang musabaqah dua tahunan ini.
Pengumuman dibacakan oleh Koordinator Dewan Hakim STQH XXXIII, K.H. Syam Amir Yunus, SQ dan berdasarkan keputusan Dewan Hakim, Kota Makassar dinobatkan sebagai Juara Umum STQH XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, dengan perolehan 4 emas dan 4 perak.
Diketahui, STQH XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan ini diikuti 410 peserta yang berasal dari 24 Kabupaten / Kota se Sulawesi Selatan dengan memperlombakan 5 Cabang diantaranya, Cabang Tilawatil Al-Quran Golongan Tilawah Anak-Anak dan Tilawah Dewasa.
Selanjutnya, Cabang Hifdzil Al-Quran Golongan Hifzh 1 Juz, 5 Juz, 10 Juz, 20 Juz dan 30 juz, Cabang Tafsir Al-Quran Golongan Bahasa Arab, serta Cabang Hapalan Hadist Golongan Hapalan 100 dengan sanad dan Hapalan 500 hadist tanpa sanad.
Adapun daftar 10 besar juara STQH XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 sebagai berikut:
- Kota Makassar dengan perolehan nilai 38
- Kab. Bone dengan perolehan nilai 21
- Kab. Pangkep dengan perolehan nilai 17
- Kab. Pinrang dengan perolehan nilai 13
- Kab. Luwu Timur dan Wajo dengan perolehan nilai 11
- Kab. Barru dan Kota Parepare dengan perolehan nilai 9
- Kab. Selayar (Tuan Rumah) dengan perolehan nilai 7
- Kab. Soppeng dengan perolehan nilai 6
- Kab. Enrekang, Kab. Jeneponto, Kab. Sidrap dan Kab. Sinjai dengan perolehan nilai 5
- Kab. Maros, Kota Palopo dan Kab. Takalar dengan perolehan nilai 4
Untuk masing-masing juara pada tiap cabang lomba STQH ke-33 Tahun 2023 ini berhak menerima uang pembinaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Juara Satu memperoleh Rp.30.000.000,- Juara Dua Rp 7.000.000 dan Juara Tiga memperoleh Rp 6.000.000,-. (*)