Tiga Tersangka Kasus UPPO Rugikan Negara Rp700 Juta

  • Bagikan
Kajari Bulukumba Cahyadi Sabri (tengah) saat konferensi pers usai penetapan tersangka kasus UPPO, Senin 15 Mei 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejari Bulukumba mengumumkan tiga tersangka  kasus penyalahgunaan bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun anggaran 2022. Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Bulukumba pada Senin, 15 Mei 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain ZP yang merupakan pejabat Dinas Pertanian Bulukumba sekaligus ketua tim pengelola UPPO tahun anggaran 2022.

Serta, AM dan JN yang merupakan pelaksana kegiatan dalam program UPPO untuk sembilan kelompok tani penerima di Kabupaten Bulukumba.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIa Bulukumba untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program UPPO.

Di mana, berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.

"Jadi terjadinya tindak pidana korupsi ini perannya semua (tersangka) pelaksanaan lapangan dan laporan pertanggungjawaban," kata Cahyadi pada konferensi pers di aula Kejari Bulukumba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undangan-undang (UU) nomor (No) 31 tahun 1999 sebagai yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 atas perubahan atas UU no.31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Pasal 3 Jo Pasal 18 dan seterusnya.

"Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun," tukas Cahyadi Sabri. (ewa)

  • Bagikan

Exit mobile version