JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ratusan warga Pamanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa, Senin 15 Mei 2023.
Sambil membentangkan sejumlah spanduk, warga melakukan orasi di jalan poros Tamalatea dan selanjutnya di depan kantor Lurah Bontotangnga sambil meneriaki yel-yel. Tampak sejumlah spanduk bertuliskan "Berantas Mafia Tanah".
Aksi warga ini dipicu, karena adanya pihak yang mengaku memiliki lahan yang sudah mereka tempati selama lebih dari puluhan tahun.
Bahkan, warga juga menilai bahwa pihak Kelurahan ikut terlibat dengan memberikan ruang kepada pihak luar yang mengklaim dan berupaya menggugat lokasi yang telah didiami warga Pammanjengang.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPM Muh. Alam meminta agar Kepala Kelurahan Bontotangnga segera menghentikan gugatan yang disodorkan oleh penggugat. Dimana gugatan Ridwan Syamsuddin tersebut tak sesuai alas bukti kepemilikan lahan dengan dasar Rincik atau Girik yang dinilai cacat materil.
"Kami mendesak Lurah Bontotangnga untuk menghentikan tuntutan penggugat Ridwan Syamsuddin yang mengklaim kepemilikan tanah di Pammanjengang dengan menandatangani surat Tanda Pembatalan," ucap Alam dalam orasinya.
Bahkan, apabila tuntutan tersebut tak diindahkan, maka pendemo mengancam akan mengadu ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hal ini melalui jalur RDP di Komisi I DPRD setempat.
"Kami warga Pammanjengang mendesak Bupati Jeneponto untuk memberhentikan Lurah Bontotangnga dan mencopot dari jabatannya," jelasnya.
Selain itu, pendemo juga meminta Kaharuddin kr. Caddi untuk melakukan klarifikasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam karena sudah membuat warga Pammanjengang resah.
"Karena sudah menyebar issu bahwa akan dilakukan penggusuran dan mengarahkan warga untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terkait dengan klaim kepemilikan tanah oleh Ridwan Syamsuddin di Pammanjengang. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke pihak kepolisian," tegas Alam.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Lurah Bontotangnga agar segera mengusut tuntas Praktek pungli dan Mafia Tanah di Kelurahan Bontotangnga yang diduga dilakukan oknum Kelurahan bernama Mursalim Kr. Sese.
Termasuk meminta kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Jeneponto untuk mengusut tuntas kasus dugaan praktek Pungli dan mafia tanah di Kelurahan Bontotangnga.
"Apabila tuntutan ini tak diindahkan maka kami akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar," imbuh Alam.
Aksi damai itu pun diterima langsung oleh Kepala Kelurahan Bontotangnga Fitrawati. Menurutnya, untuk menghentikan tuntutan penggugat dengan menandatangani surat Tanda Pembatalan belum bisa dilakukan.
"Kan tidak bisa juga saya abaikan yang melapor kesini. Kita yang namanya pemerintah disini tidak bisa mengatakan ini menang atau kalah," sebutnya.
Alasannya kata dia, karena warga Pammanjengan pada pertemuan sebelumnya sudah sepakat akan menghadirkan penggugat sehingga pihaknya tak berani mengambil resiko.
Hanya saja, saat pendemo mempertanyakan alas bukti yang diajukan si penggugat yang kekuatan hukumnya dinilai cacat materil, Fitrawati mengatakan bahwa yang dibawa penggugat adalah rincik atau Girik.
Namun jawaban tersebut langsung ditepis sang orator bahwa itu bukan rincik melainkan Susmeo. Mendengar hal itu, Fitrrawati langsung bingung.
"Bisa Iya, bisa tidak," ucap Fitrawati sembari diteriaki para pendemo.
Dengan jawaban tersebut, para pendemo curiga bahwa di Kantor Kelurahan Bontotangnga dihuni mafia tanah.
Sementara terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan M kr. Sese, Fitrawati mengatakan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah melainkan sebagai Sekertaris Lurah (Seklur).
Demo yang berlangsung selama kurang lebih dari 2 jam ini pun menghasilkan kesepakatan bahwa Ridwan Syamsuddin harus dihadirkan dalam waktu 2x24 jam. ***
Penulis: Andi Muh.Akbar Razak