Para Sekretaris OPD Diminta Memahami Posisinya sebagai PPID Pelaksana

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif menekankan kepada para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat memahami posisinya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di OPD masing-masing.

Hal ini dikemukakan Saiful Arif saat membuka bimbingan teknis peningkatan kapasitas PPID dan penyusunan daftar informasi publik Kabupaten Kepulauan Selayar di Rayhan Square, Rabu (7/6/2023).

Bimtek ini diselenggarakan oleh Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Selayar selama tiga hari kedepan.

Wabup yang juga hadir sebagai narasumber mengemukakan, begitu pentingnya bimtek tersebut sehingga para Sekretaris OPD didampingi para operator dilibatkan langsung dalam kegiatan ini.

"Para PPID wajib membuat laporan tahunan secara berkala kepada Diskominfo SP secara terpusat," pungkasnya.

Kepada peserta, Wabup berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dengan menyerap informasi sebanyak-banyaknya. Semua bimbingan kata dia tujuannya 3 M yaitu menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan merubah sikap.

"percuma bimtek ini kita laksanakan kalau tidak bertambah pengetahuannya, walaupun bertambah pengetahuan namun bukan jaminan, harus didukung meningkatnya keterampilan mengelola informasi yang bermanfaat pada masyarakat, sekaligus mencegah informasi-informasi negatif," terangnya.

Sebagai informasi, bimtek tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama OPD dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Narasumber lain yang dihadirkan adalah puspen Kemendagri serta komisioner komisi informasi provinsi Sulawesi Selatan. Sementara untuk peserta sebanyak 77 orang, terdiri dari para Sekretaris OPD selaku PPID pelaksana dan operator PPID dari masing-masing OPD.

Para peserta akan menerima materi, melakukan simulasi dan berdiskusi terkait layanan informasi publik mulai dari prinsip dan asas keterbukaan informasi publik, standar layanan informasi publik, mekanisme penyusunan daftar informasi publik, dan uji konsekuensi sengketa informasi publik.

Sementara Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, SH. CLA menilai bahwa forum bimtek peningkatan kapasitas PPID sangat penting, untuk memastikan terbangunnya kesamaan perspektif dari semua OPD.

"Kita ingin memastikan pula bahwa pemahaman kita semua linier dengan apa yang diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Diakui, 13 tahun sejak lahirnya UU informasi publik tidak mudah mengubah budaya ketertutupan atau menjadi budaya terbuka. Menurutnya pelaksanaan Keterbukaan informasi publik sangat tergantung pada ketersediaan Sumber Daya Manusia, dukungan sarana dan prasarana.

"Tidak mudah mengubah keterbukaan informasi publik ini, karena keterbukaan informasi tidak berada di ruang hampa. Mari kita mengubah mindset dari cara kerja kita dari tertutup menjadi terbuka," pintanya.

Hadir dalam bimtek ini Kadis Kominfo SP Drs. Ahmad Yani didampingi Sekdin Diskominfo Adiluddin Rauf, Kabid Humas dan Komunikasi Publik Andi Sandra Esty Abriany SE., MM serta Usaid Erat dan undangan lainnya. (Im)

  • Bagikan