BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantaeng, tangani sejumlah kasus kekerasan perempuan dan anak, yang didominasi kasus penganiayaan, Selasa, 6 Juni 2023.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantaeng, masih berada di angka yang tinggi yang rata-rata umur pelaku dan korban 14 -18 tahun. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak biasanya dilatarbelakangi faktor ekonomi, pengaruh lingkungan sekitar, hubungan asmara dan lainnya.
Berdasarkan data kasus kekerasan terhadap PPA, yang diperoleh dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng, sebanyak 55 kasus kekerasan selama bulan Januari hingga Mei 2023. Dengan jenis kasus diantaranya penganiayaan, dan pencabulan. Namun dengan periode tersebut tidak ada kasus yang berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sebanyak 55 kasus kekerasan untuk periode Januari hingga Mei 2023, kasus didominasi kekerasan terhadap anak," ungkap AIPDA Haerul Ikhsan Kanit PPA Polres Bantaeng.
Namun begitu, kata Ikhsan tingkat penyelesaian 70-80 persen, dengan artian di selesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.
"Iya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice. Selebihnya lanjut ke pengadilan," kata dia.