BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bulukumba, Andi Nurjaya melaporkan karyawan dan eks karyawan PDAM ke kejaksaan.
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana PDAM sebesar Rp 692 juta yang dilakukan belasan karyawan dan mantan karyawan.
Kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Andi Nurjaya mengatakan, ada 14 karyawan dan eks karyawan yang dilaporkan ke kejaksaan. Ke 14 orang tersebut diduga melakukan penggelapan dana dengan modus tidak melaporkan biaya pasang baru dan pembayaran pelanggan.
“Kita sudah surati ke Jaksa, sebagai MoU kejaksaan kita minta untuk menagih uang ke 14 karyawan ini, kalau tidak ada itikad baiknya yah kita proses lanjut,” katanya, Kamis, 22 Juni 2023.
Dikatakan Andi Nurjaya bahwa pelaporan dirinya ke kejaksaan atas dugaan tindak pidana penggelapan didasari hasil audit internal dari Inspektorat.
“Laporan itu kita merujuk pada hasil pemeriksaan nomor 700l48/Pemsus/X/ITDA/2021,” jelasnya.
Terakhir Andi Jaya sapaan akrabnya, berharap agar ada itikad baik dari karyawan dan eks karyawan untuk mengembalikan dana ke kas PDAM. Adapun jumlah dana yang digelapkan karyawan dan eks karyawan kata Andi Nurjaya bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp179 juta.
“Jadi ini audit tahun 2021, sebelum saya masuk bekerja memang meminta dilakukan audit dulu, hasilnya sudah ada dan kita tindaklanjuti, kita tidak mau PDAM sakit terus tapi harus sehat,” katanya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulukumba, Yusran mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari PDAM sekaitan adanya dugaan penyelahgunaan anggaran di tubuh PDAM.