BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim gabungan Resmob dan Sat Intelkam Polres Bantaeng, menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan terjadi di Pa'bineang Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penikaman terjadi pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 23.45 wita.
“Usai anggota mendapatkan informasi dari pihak keluarga (pelaku, red), bahwa terduga pelaku ingin menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Bantaeng Jumat 30 Juni 2023.
Selanjutnya, kata Kapolres Bantaeng anggota tim gabungan Polres Bantaeng, langsung bergerak menuju kesasaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, kemudian tim gabungan, juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yg merupakan barang bukti yang digunakan menganiaya korban.
"Pelakunya pria berinisial MN (17), warga Jl. Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan, Bantaeng. Bahwa benar dirinya yang melakukan penganiayaan bersama AJ (DPO) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan MA ( korban ) meninggal dunia," kata Kapolres.
Pelaku melakukan penganiayaan diduga karena merasa jengkel terhadap korban MA karena melihat L ( Sepupu Perempuan Pelaku ) bersama korban dan dua teman korban yaitu A F (saksi) dan M F (saksi 2), berada di atas mobil milik M F di tempat yang gelap di Jl. Lingkar Barat.
Adapun kronologis kejadian, kata Kapolres Bantaeng, pelaku terlebih dahulu mencari L ( sepupu pelaku ) berboncengan dengan Y ( kakak L) dan mendapatinya di Jl. Lingkar Barat tepatnya di disamping Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Bantaeng, bersama beberapa temannya.
Selanjutnya pelaku, menerima informasi bahwa sepupunya berada diatas mobil MF, kemudianmemeriksa mobil MF tersebut dengan menggunakan senter, namun pada saat melakukan pemeriksaan datang tiga orang teman pelaku yakni HR, A J, dan A F.
Korban MA bersama dua temannya keluar dari mobil langsung melarikan diri dan berpencar, tepatnya di Kampung Pa'bineang Kelurahan Lamalaka, kemudian pelaku menikam korban A sebanyak tiga kali dibagian belakang dan pinggang dan setelah itu pelaku meninggalkan TKP bersama dengan L, Y, dan teman - temannya.
“Pelaku beserta barang bukti, sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara.
Korban MA yang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, namun dinyatakan meninggal dunia, pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira 01.13 Wita, oleh pihak RS. Korban yang beralamat di Kelurahan Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. (ahmad zhuhri)