SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Saparuddin, S. Sos.,MM. menegaskan akan konsisten dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.
"Saya sudah memerintahkan kepada personil satpol PP yang membidangi, bahwa minggu pertama Bulan Juli segera laksanakan penertiban ternak yang berkeliaran dan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, hal ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan GEDOR PERDA ternak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu," Jelas Saparuddin dikutip dari akun resmi Satpol PP dan Damkar Kepulauan Selayar, Sabtu (1/7/2023).
Menurut Saparuddin, pihaknya telah memberikan waktu dua minggu kepada semua pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan.
"Kami sudah memberikan waktu 2 minggu kepada seluruh pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan, sehingga untuk bulan Juli ini kita akan tertibkan, jika masih sengaja atau karena kelalaiannya sehingga ternaknya berkeliaran," tulis akun Satpol PP dalam salah satu grup sosial media Fecebook.
Dan prosesnya akan dihadapkan ke pengadilan guna memberikan efek jera kepada pemilik ternak, dan penertiban ini akan dilaksanakan hingga Desember 2023 sampai tidak ada lagi ditemukan ternak berkeliaran.
"Untuk itu melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada para pemilik ternak untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran dan akan kami proses sampai ke Pengadilan jika masih ada yang tidak mengindahkan, tegas Saparuddin,S.Sos.,MM. (Im)