SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten kepulauan Selayar kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk dua orang pegawai ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Besarannya masing-masing sebesar 42 juta rupiah.
Santunan JKM itu, diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH pada apel pagi Hari Senin, (3/7/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Sebagai informasi, apel pagi kali ini sengaja dipindahkan ke ruang pola, karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan akibat hujan yang terus mengguyur Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
Dalam penyerahan Jaminan Kematian itu, Wakil Bupati tampak didampingi oleh kepala BPJSTK Kepulauan Selayar Firdaus, yang diserahkan kepada ahli waris almarhumah Nur Jannah pegawai Non ASN Dinas pendidikan, pemuda dan Olah Raga yang meninggal pada 14 Juli 2022 lalu. Almarhumah Nur Jannah tercatat sebagai peserta BPJSTK aktif, yang semasa hidupnya bertugas sebagai tata usaha di SMPN Pariangan.
Santunan yang sama juga diserahkan kepada ahli waris alm. Nuryatim yang bekerja sebagai guru SMP Kecamatan Bontomatene, meninggal pada 3 April 2023 lalu.
Kepala BPJSTK Kepulauan Selayar Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kepulauan Selayar, karena telah mendukung program BPJSTK berupa jaminan sosial, dimana Non ASN dan pekerja rentan dibiayai oleh Pemda. Terlebih saat ini ada program Sikamaseang yang merupakan inovasi Pemda Selayar.
“Program Sikamaseang ini adalah ASN membantu satu orang yang tidak mampu dengan membayarkan iuran agar mereka terlindungi,” ucap Firdaus.
Kendati progres program Sikamaseang ini belum begitu nampak, namun sejauh ini kata Firdaus sudah terdaftar sekitar 400 orang. “Kita masih ada kekurangan sekitar dua ribu lebih untuk didaftarkan dalam program Sikamaseang,” pungkasnya. (Im)