BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Bantaeng, menjadi perumahan atau industri semakin bertambah. Akibatnya area persawahan menurun.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, Bahtiar. Ia mengatakan bahwa saat ini semakin banyak pengembang (developer) perumahan yang membangun perumahan di lahan pertanian.
"Kita tidak larang pengembang membangun perumahan, tapi sepanjang tidak masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB, red)," jelasnya Bahtiar, saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 5 Juli 2023.
Kata dia, jika ada pemohon yang akan mengurus untuk pembangunan perumahan, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai lahannya, jika tidak masuk di LPPB maka diperbolehkan.
"Kita tidak pernah mempersulit kepengurusan, hanya saja sebelum membeli lahan, harus terlebih dahulu mengecek apakah tidak masuk di dalam peta LPPB, karena ada undang-undang yang mengatur, dan ada pidananya," katanya.
Menurutnya, bukan hanya lahan pertanian yang masuk kategori LPPB, tapi perkebunan juga demikian. Seperti diketahui di beberapa desa dan kelurahan yang meliputi Kecamatan Bisappu, Bantaeng, Eremerasa, dan Pa'jukukang, telah banyak berdiri perumahan.
"Sejauh ini lahan pertanian kita menurun, dari sekitar 7 ribu hektare, menurun sekitar seribu hektare. Tingkat produktivitas petani tidak bisa disinkronkan dengan luas lahan, tergantung perawatannya, tapi tetap berpengaruh dengan menurunnya lahan pertanian," jelasnya.
Dengan menurunnya luas lahan pertanian, hal ini dapat mengancam keberlangsungan produktivitas petani untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Akan tetapi, kata Bahtiar, solusinya pengembang perumahan jika telah terlanjur membeli lahan pertanian, bisa menggantinya dengan lahan pertanian dia kali lipat.
"Jika sudah terlanjur membeli lahan, bisa menggantinya dengan lahan pertanian di lokasi lain, tapi dia kali lipat, dan itu sudah diatur dalam undang-undang," tutupnya. (ahmad zhuhri)