Bawaslu Jeneponto Larang Caleg Gunakan Saksi ‘Bayangan’ Pada Hari Pemungutan Suara

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, meminta Calon Legislatif (caleg) yang akan bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang untuk tidak menunjuk saksi pribadi atau saksi 'bayangan'.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hamka Lau mengatakan, penunjukan saksi secara pribadi yang sering dilakukan para caleg untuk mengawal perhitungan suara di masing-masing Tempat Perhitungan Suara (TPS) itu tidak akan efektif.

"Dengan pengawasan partisipatif di galakkan akan membantu terciptanya hasil pemilu berkualitas baik dari proses maupun hasil yang di hasilkan pemilu yang wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan jauh dari praktik-praktik politik uang," kata Hamka Lau kepada RADARSELATAN, Jumat, 21 Juli 2023.

Menurutnya, setiap TPS di Kabupaten Jeneponto hanya akan terdapat 1097 saksi sesuai hasil penetapan DPT.

"Setiap peserta pemilu punya hak untuk memandatkan 1 orang saksi di setia TPS. Pemilu 2024 sebanyak 1097 TPS sesuai hasil penetapan DPT Jeneponto," jelasnya.

Hamka menegaskan, penunjukan saksi 'bayangan' oleh masing-masing caleg juga tidak diatur dalam aturan.

"Pada prinsipnya setiap peserta pemilu partai politik, pasangan calon dan calon perseorangan hanya di berikan mandat 1 orang saksi dan kalau saksi bayangan tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Apalagi kata dia, penunjukan saksi 'bayangan' ini tidak akan memberikan dampak positif terhadap caleg. Dimana, saksi yang mendapat mandat saja diperbolehkan masuk untuk menyaksikan jalannya pemungutan suara di TPS.

"Kemudian yang lainnya termasuk pemantau pemilu hanya berada di luar TPS memantau atau mengawasi," tegasnya.

Hamka juga menceritakan sedikit tentang kualitas demokrasi yang sangat ditentukan pada 2024 mendatang. Salah satunya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan kompoten.

"Peraturan atau regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, birokrasi yang tidka memihak serta pemilih yang cerdas dalam berpartisipasi dalam semua tahapan pemilu dan pemilihan," pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version