Aniaya Bocah 3 Tahun, Oknum Dokter di Makassar Dipecat dari Jabatannya di Rumah Sakit

  • Bagikan
Konsultan hukum RSU Bahagia Muh. Fahruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tersandung kasus penganiayaan terhadap bocah tiga tahun di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, seorang oknum Dokter berinisial M dipecat dari jabatannya. 

Dari informasi yang dihimpun redaksi, M dalam empat bulan terakhir menjabat sebagai wakil direktur pelayanan medis Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat ditemui di kantornya menyebut, pihaknya telah mengambil tindakan.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal sekitar pukul 14.00 siang dan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ujar Fakhruddin, Minggu (30/7/2023).

Dikatakan Fakhruddin, pemecatan tersebut merujuk pada ketentuan RS. Dalam aturan, kata dia, tertulis setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka akan diberhentikan.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tandasnya. 

Meskipun demikian, Fakhruddin sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa salah satu pimpinan di RS Bahagia itu. 

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, heboh di Media Sosial (Medsos) rekaman CCTV seorang bocah tiga tahun menjadi korban penganiayaan pengunjung warkop.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kejadian itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version