SULSEL, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel, dan juga di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Kejati dalam rangka penyidikan dugaan kasus mafia tanah dalam pembayaran ganti rugi lahan pada pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2021.
Pada penggeledahan di kantor SNVT - BBWS Pompengan Sulsel tim penyidik berhasil mengamankan 89 bundel dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah, termasuk dokumen terkait bendungan Paselloreng.
Kemudian, penggeledahan di kantor BPN Kabupaten Wajo, tim penyidik berhasil menyita 13 bundel dokumen yang termasuk daftar nominatif pengadaan tanah dan dokumen proyek strategis pembangunan bendungan Paselloreng.
Selain itu, beberapa perangkat elektronik juga turut diamankan, termasuk empat unit CPU komputer, satu unit laptop, dan empat unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan kasus.
Dokumen-dokumen dan barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan terkait dugaan kasus mafia tanah dalam pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, menekankan agar seluruh saksi dan pihak terkait tidak menghalangi atau mengganggu penyidikan.
"Kami tim penyidik dari Kejati Sulsel siap untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat, mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Leonard.
Loenard juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak mudah percaya pada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau menawarkan penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi ini. (Baso Marewa)