MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengamankan salah seorang buronan tindak pidana penganiayaan Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh.Tinggi (65) di Kota Makassar pada Senin, 14 Agustus 2023.
Terdakwa sebelumnya telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023.
Namun, setelah pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan rutin, terdakwa melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh pihak Penuntut Umum. Sejak tanggal 24 Maret 2023, terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Setelah melakukan kegiatan surveilans selama tig hari tiga malam untuk memastikan keberadaan terdakwa, Tim Tabur berhasil mengamankannya atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terdakwa berhasil ditemukan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengimbau jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berada di luar agar eksekusi hukum dapat dilakukan dengan pasti.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," pintanya.
Dia juga memberikan himbauan kepada semua buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard Simanjuntak. ***