BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Biaya Pengobatan dan Perawatan Kecelakaan Kerja Kades Lonrong dan Karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba menjamin atau menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Fahri Jalil, S.Sos yang diparangi oleh warganya yang diduga memiliki gangguan jiwa pada Senin 14 Agustus lalu. Dan juga insiden lain yaitu pengeroyokan pada Selasa, 15 Agustus 2023 yang terjadi di Daerah Bontotiro, yang masih sementara proses penyelidikan oleh Polres Bulukumba, korban yaitu Riswandi yang merupakan Pegawai PT. Sumber Alfaria Trijaya.

“Kedua insiden yang kejadiannya berdekatan ini dinyatakan kecelakaan kerja karena merupakan hubungan kerja dan ruang lingkup kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Desa dalam tupoksi nya memastikan keamanan dan kesehatan warganya, harus mengalami kecelakaan (luka pada telinga) dan pegawai yang dianiaya atau dikeroyok, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Muliaty.

Menurutnya, syaratnya, korban yang dijamin biaya pengobatan itu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, pihak BPJS Ketenagakerjaan datang langsung untuk memastikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban,"
jelas Muliaty,

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sultan Dg Radja yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat ini, Fahri Jalik menjalani rawat jalan dan korban pengeroyokan Riswandi sedang persiapan untuk mendapatkan tindakan operasi.

"Karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," ungkapnya.

Lebih jauh Muliyati menjelaskan, bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat, diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese).

Dalam kesempatan tersebut, Muliyati kembali mengingatkan, bahwa resiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Dengan mengikuti program ini, sambungnya, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.

“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja," tutupnya.

  • Bagikan