MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang pembacaan duplik terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDAM Kota Makassar telah digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar pada Senin, 28 Agustus 2023.
Sidang ini juga melibatkan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai respons atas tanggapan yang diberikan oleh terdakwa.
Pada persidangan ini, penasihat hukum terdakwa menyerahkan duplik kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel. Dalam duplik tersebut disebutkan bahwa terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 hingga 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.
Dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa antara lain Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan subsidair.
Tindakan yang dituduhkan kepada Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 05 September 2023, dengan agenda sidang Putusan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (basomarewa)