GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa melakukan aksi protes dan mengancam akan melakukan mogok kerja.
Aksi protes dan ancaman mogok kerja ratusan nakes itu disampaikan saat rapat dengan pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa dengan agenda rapat Pemaparan Pembagian Jasa Perawat Berdasarkan Perbub No. 45 Tahun 2019 di Lantai 7 RSUD Syekh Yusuf Gowa, Senin 11 September 2023.
Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, rapat tersebut merupakan inisiatif dari ratusan nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.
"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," bebernya.
"Sesuai yang tanda tangan hasil rapat 200 lebih perawat gabungan. Lima bulan maki tidak dibayarkan dari Mei sampai September 2023). Kalau nilai honornya (jasanya) macam-macam, tidak menentu, ada yang Rp 150, 350, 500 sampai 650 ribu," sambungnya.
Dia juga menyesalkan pengelola Jasa RSUD Syekh Yusuf tidak menggunakan peraturan Bupati dalam pembayaran insentif melainkan peraturan Internal rumah sakit.
"Yang dipakai membayar adalah SK internal Rumah sakit padahal ada Perbup. Ternyata ada yang ditambahkan, seperti jasa kebersamaan, jasa rumah sakit, jasa pengelola JKN,dan Jasa verifikator yang jumlah pembagiannya itu sangat besar. Disitu letak kesalahan karena tidak pakai aturan Bupati," jelasnya.
Oleh karena itu, didalam surat pernyataan sikap perawat yang diperlihatkan kepada media, nakes meminta transparansi dokumen terkait peraturan Bupati tahun 2019 tentang pembagian jasa layanan sehingga dapat diakses oleh seluruh pegawai.
Kemudian, transparansi dokumen peraturan internal Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa. Ketidakjelasan perhitungan besaran antara jasa dan profesi, dan meminta pembagian persenan jasa perawat dinaikkan.
"Kalau Jasa kebersamaan dan jasa internal rumah sakit ada hak untuk tenaga kesehatan maka wajib dikembalikan," sebut perawat tersebut.
Sementara itu, Humas RSUD Syekh Yusuf, H. Taslim memaparkan soal aduan Jasa tenaga kesehatan tersebut. Dia mengaku tidak mampu menjelaskan dan harus melakukan koordinasi di bidang Jasa kebersamaan dan jasa Internal Rumah Sakit.
Meski demikian, Taslim mengetahui mengapa jasa tenaga kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran.
"Sebenarnya itu ada bidang-bidangnya, saya takut berbicara," pungkasnya. (hen/