Kejati Sulsel Tangkap Hengky Gosal, Buronan Kasus Penipuan

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Hengky Gosal di Jalan Sangkir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan, Wajo, Kota Makassar pada Kamis, 14 September 2023.

Penangkapan terhadap Hengky dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsle bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar.

Hengky Gosal adalah buronan yang telah divonis atas perkara tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dengan kerugian korban sebesar Rp. 445.000.000,-.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020, Hengky dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Setelah mengetahui putusan tersebut, Terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kemudian, ia kembali ke Kota Makassar dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Karena Terpidana Hengky Gosal tidak bersedia melaksanakan eksekusi atas hukumannya, Kejari Makassar menetapkannya sebagai buronan (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Sebelum berhasil mengamankan Terpidana Hengky Gosal, Tim Tabur melakukan kegiatan surveilans selama 2 hari 3 malam untuk memastikan keberadaannya.

Kemudian, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur mendatangi lokasi tempat persembunyian Terpidana Hengky Gosal di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Saat Tim Tabur akan melakukan tindakan pengamanan, terpidana Hengky Gosal tiba-tiba meninggalkan lokasi dengan kendaraan roda empat mobil minibus jenis menuju arah tengah kota Makassar.

Tim Tabur mengikuti kendaraan tersebut dan berhasil mencegatnya di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Setelah penangkapan, Tim Tabur memeriksa identitas terpidana Hengky Gosal untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar-benar buronan yang selama ini dicari.

Setelah itu, Terpidana Hengky Gosal dibawa ke Kejati Sulse, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengingatkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard. **

  • Bagikan

Exit mobile version