KPU Bulukumba Buka Posko Layanan Pindah Memilih

  • Bagikan
Posko layanan DPTb di Sekretariat PPK Bulukumpa

BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) memaksimalkan posko layanan pindah memilih. Hal ini dimaksudkan agar penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bisa maksimal.

Koordinator Divisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Bulukumba, Rahmat Fajar mengatakan, PPK dan PPS  adalah ujung tombak penyusunan DPTb. Kesalahan yang terjadi dari penyelenggara tingkat bawa akan berimplikasi hingga ke tingkat kabupaten.

"Olehnya penting bagi teman-teman adhoc taat dan patuh terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan KPU RI," katanya, Kamis 14 September,

Namun Fajar mengingatkan, dalam melayani masyarakat yang melapor pindah memilih, PPK ataupun PPS harus memperhatikan aturan yang berlaku. Jika bersyarat harus layani, namun jika tidak, masyarakat juga harus diberikan penjelasan terkait aturannya.

"Teman-teman agar memperhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. Nanti, petugas piket layanan DPTb tanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah di Sidalih," jelasnya.

Fajar juga mengingatkan agar posko layanan di masing-masing sekretariat PPK dan PPS tetap terbuka bagi masyarakat. Pelayanan ini penting guna memastikan hak memilih masyarakat dapat terpenuhi.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)  lalu hendak  memilih di tps lain silahkan ke sekretariat PPS, PPK atau ke KPU kabupaten. Kita akan layani dan proses jika dokumen kependudukan dan bukti dukung syarat pindah memilih lengkap," imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Data PPK Bulukumpa, Saeful Anwar menjelaskan, ada beberapa alasan pemilih mengajukan permohonan pindah memilih. Misalnya sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau keluarga yang mendampingi,  penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah  domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili.

"Persyaratan pindah memilih, sudah terdaftar di DPT,  memiliki dokumen kependudukan (KTP dan KK), bukti dukung alasan pindah memilih," paparnya.

Menurut Saeful, ada perbedaan penyusunan DPTb pada Pilkada tahun 2020 dan Pemilu 2024. Pada tahun 2020 lalu, penyusunanya dilakukan berbasis manual, sementara untuk DPTb Pemilu 2024 penyusunannya dilakukan dengan berbasis Sidalih.(*).

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Suparman
  • Bagikan