BULUKUMBA,RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba memberikan penguatan kapasitas hukum kepada pengawas pemilu adhoc. Kegiatan yang berlangsung di RM HDR diikuti jajaran sekretariat dan Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Panwaslu Kecamatan.
Kegitan ini sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman hukum kepemiluan para anggota panwas. Hadir sebagai narasumber, Ambo Radde Junaid, ketua Bawaslu Bulukumba Periode 2018-2023.
Menurut Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulukumba, Awaluddin, peningkatan pemahaman tentang kepemiluan ini diharapkan agar anggota Panwaslu dapat menjalankan tugas pengawasan di lapangan secara profesional.
“Kami mendorong agar anggota panwaslu kecamatan dapat terus meningkatkan pemahaman tentang aturan dan regulasi kepemiluan,” katanya, Sabtu 16 September 2023.
Menurut Awaluddin, Panwaslu Kecamatan harus senantiasa meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang hukum kepemiluan, sehingga nantinya tidak ada keraguan dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Bekerja sebagai pengawas pemilu harus memahami semua regulasi, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU maupun Perbawaslu sehingga tidak ada keraguan dalam setiap tindakan dan pengawasan yang dilakukan dilapangan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan selain tuntutan integritas, salah satu hal yang harus dijaga pengawas pemilu adalah bekerja secara profesional. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan khususnya terkait hukum kepemiluan.
“Agar marwah lembaga terjaga, saya mengingatkan agar seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi, anggota panwaslu dalam bekerja harus menjaga integritas dan profesionalisme," tambahnya. (**).