BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf menyarankan agar nelayan tradisional di Kabupaten Bulukumba beralih menggunakan alat tangkap Perre-perre.
Saran itu disampaikan oleh Andi Utta sapaan Muchtar Ali Yusuf saat menerima aspirasi dari aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) yang menggelar aksi di Kantor Bupati Bulukumba pada Senin, 25 September 2023.
Saat itu, Andi Utta mengajak langsung sejumlah perwakilan PRI Bulukumba ke ruang rapatnya di kantor bupati untuk berdialog serta menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh demonstran.
Salah satu tuntutan dari demonstran yakni meminta sikap tegas Pemkab Bulukumba terkait persoalan penggunaan alat tangkap Perre-perre oleh nelayan luar yang dianggap meresahkan nelayan tradisional di Kabupaten Bulukumba.
Menanggapi persoalan tersebut, Andi Utta menyarankan agar nelayan tradisional di Bulukumba juga menggunakan alat tangkap Perre-perre.
"Kalau soal Perre-perre itu kan lampunya yang lebih terang. Kalau bisa nelayan kita juga menggunakan Perre-perre biar tidak kalah dengan nelayan dari luar," pinta Andi Utta.
Andi Utta juga menyatakan bahwa dirinya siap memfasilitasi nelayan jika membutuhkan modal untuk pembuatan alat Perre-perre.
"Saya pikir tidak jadi masalah kalau kita berinvestasi sedikit, paling 10 sampai 15 juta sudah cukup (membuat Perre-perre), nanti saya bantu fasilitasi KUR (Kredit Usaha Rakyat, red)," sarannya.
"Masa nelayan Bantaeng boleh (menggunakan Perre-perre), Sinjai boleh, Takalar boleh, Jeneponto boleh, masa kita di Bulukumba enggak boleh. Kasi tahu nelayan (tradisional) nanti saya bantu fasilitasi KUR untuk bikin juga," tambahnya.
Namun pernyataan itu disanggah oleh aktivis nelayan, Rudy Tahas. Menurutnya bukannya nelayan Bulukumba tidak mampu mengadakan Perre-perre namun penggunaan Perre-perre sebenarnya belum dibolehkan.
"Perlu saya sampaikan sebelumnya sudah ada tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang turun melakukan evaluasi terkait soal kisruh ini (penggunaan Perre-perre), dari hasilnya untuk sementara penggunaan Perre-perre dilarang di perairan Sulsel," jelas Rudy.
Menurut Rudy, berdasarkan informasi yang pihaknya terima jika penggunaan alat Perre-perre dilegalkan maka daya watt pencahayaannya akan dibatasi, begitu pula juga dengan wilayah tangkapnya.
Olehnya Rudy meminta agar Pemkab Bulukumba mengeluarkan aturan soal wilayah tangkap tradisional di perairan Bulukumba sebagai jaminan keberlangsungan hidup nelayan tradisional di Kabupaten Bulukumba.
"Yang kami khawatirkan, nelayan tradisional kita saling berhadap-hadapan dengan nelayan luar karena tidak adanya wilayah batas tangkap. Kami tidak mau terjadi lagi hal yang sebelumnya terjadi (konflik antar nelayan)," jelas Rudy.
Namun sarana Rudy ini kembali ditanggapi oleh Andi Utta yang menyatakan bahwa tidak ada wewenang dari daerah untuk mengeluarkan kebijakan soal wilayah perairan.
Diketahui, Perre-perre merupakan alat tangkap ikan modern dengan menggunakan cahaya lampu dengan daya besar bertenaga mesin genset. Selain itu diameter jaringnya juga berukuran kecil.
Sehingga Perre-perre ini sanggup menjaring ikan sampai 300 kg lebih sekali beroperasi di malam hari. Termasuk ikan-ikan berukuran kecil. Olehnya Perre-perre ini dianggap serupa dengan pukat harimau bahkan disebut sebagai pukat harimau minu.
Pada Agustus 2022 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis Perre-perre di perairan Sulsel, sampai adanya keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang aturan penggunaan alat tangkap tersebut.
Tetapi hingga saat ini KKP belum mengeluarkan keputusan baku terkait Perre-perre, sehingga masih marak penggunaan Perre-perre yang menimbulkan banyak konflik antar sesama nelayan.****