BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bantaeng, membuka formasi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 19 September 3 Oktober 2023. Namun persyaratan berkas, pada formasi teknis sulit dipenuhi oleh honorer di Kabupaten Bantaeng.
Sebanyak 375 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkab Bantaeng, dengan alokasi rincian PPPK guru 170 formasi, tenaga kesehatan 155 formasi, dan tenaga teknis 50 formasi.
Namun pada formasi teknis untuk Pemadam Kebakaran (Damkar), ada persyaratan berkas yang belum bisa dipenuhi oleh personil Damkar Bantaeng.
Pasalnya, persyaratan berkas calon PPPK harus, berpendidikan minimal Diploma 3 (D3). Sedangkan diketahui honorer Damkar Bantaeng, rata-rata berpendidikan SLTA dan sederajat.
Kasi Damkar pada Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Hasrul saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa personil Damkar barharap ada solusi dari berkas yang dipersyaratkan.
"Terkait kualifikasi ijazah PPPK, degan ijazah D3 yang di persyaratkan. Solusinya pihak DPRD Bantaeng akan mengeluarkan surat rekomendasi ke KEMENPAN-RB untuk dapat merubah kualifikasi ijazah tersebut," kata Kasi Damkar pada Dinas Satpol-PP dan Damkar Bantaeng, Hasrul, Selasa 3 Oktober 2023.
Sekedar diketahui, petugas Damkar Bantaeng, sempat berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, untuk mendapatkan solusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian pada Dinas BKPSDM Bantaeng, Muh. Yasri, saat ditemui, terkait persyaratan berkas pada formasi teknis yang sulit dipenuhi oleh petugas Damkar Bantaeng.
Muh. Yasri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari KEMENPAN-RB (Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
"Saat ini kita masih terus kordinasi, untuk meminta agar direvisi, jika tidak ada kebijakan untuk direvisi, kita masih bisa usul di tahun berikutnya," jelas Muh. Yasri saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 4 Oktober 2023.
Lebih lanjut mengatakan, jika jadwal pendaftaran telah ditutup, namun ada kebijakan dari KEMENPAN-RB, maka pendaftaran masih bisa dibuka.
"Kita masih menunggu kebijakan dari pusat, walaupun batas waktu pendaftaran telah ditutup, namun jika ada kebijakan masih bisa dibuka kembali," jelasnya. ***