JENEPONTO, RADARSELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di Kantor KPU setempat, Kamis (5/10).
Kegiatan diikuti oleh beberapa ketua partai politik peserta pemilu 2024, seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 1425, Polres, serta stakeholder terkait.
Plt Ketua KPU Jeneponto Sapriadi Saleh menjelaskan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi awal kepada parpol tentang kampanye dan dana kampanye yang tertuang dalam PKPU 15 dan PKPU 18.
"Misalnya, apa-apa saja metode kampanye. Metode kampanye didalamnya ada pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK), pemasangan bahan kampanye, media sosial, rapat umum dan kegiatan lainnya," kata Sapriadi Saleh kepada RADARSELATAN, sore hari.
Menurutnya, motede kampanye dibagi dua hal misalnya rapat umum dengan iklan media massa, media cetak, elektronik dan internet itu dimulai pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari.
Sedangkan, kata dia, metode lain seperti pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lainnya itu di mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Jadi waktu pelaksanaan kampanye ini selama 75 hari. Nah termasuk dengan kita menginformasikan kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tadi ini berkaitan dengan apa yang menjadi ketentuan dari setiap metode-metode kampanye. Misalnya pertemuan terbatas itu hanya dapat dilakukan dalam gedung dan kapasitasnya paling banyak 1000 orang," ucapnya.
Sapriadi Saleh menuturkan para parpol diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian dan KPU serta Bawaslu apabila ingin menggelar kampanye politik.
"Rapat terbatas, rapat umum, dan lainnya itu harus disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai pada tingkatnya, kemudian menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi memuat dari hari, tanggal, lokasi kampanye, berapa nanti peserta yang akan hadir dan apa temanya," pungkasnya.