JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diketahui dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Hingga berita ini ditulis, Kasdi masih diperiksa.
"Betul, dalam kapasitas sebagai tersangka termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," kata Ali.
Dua tersangka dimaksud ialah mantan Mentan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Ali.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," katanya.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (edy)