BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bantaeng gelar press realese, soal pengungkapan kasus narkoba seberat 45,2 gram. Pj Bupati Bantaeng sebut kondisi tersebut sudah mengkhawatirkan.
Press realese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Didik Sutikno dan Kasat Reskrim IPTU Pandu, dengan menghadirkan Pj Bupati Bantaeng, Andi Abu Bakar, bertempat di Polres Bantaeng, Kamis 12 Oktober 2023.
Kasus peredaran narkoba ini, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bantaeng, melalui tim yang bernama SARKODES. Yang berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,2 gram.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Andi Abu Bakar menyampaikan bahwa 70 persen napi di lapas itu kasus narkoba.
"Bahwa tadi diinformasikan sama bapak Kapolres bahwa ada pengungkapan tindak pidana narkoba seberat 45 gram, ini merupakan yang terbanyak selama ini di Bantaeng," katanya.
"Kemudian ternyata, 70 persen narapidana di lembaga pemasyarakatan itu napi narkoba. Dengan kondisi ini Kabupaten Bantaeng sangat rawan peredaran tindak pidana narkoba," lanjutnya.
Menurutnya, Pemda Bantaeng juga akan berperan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng, dengan langkah-langkah mengaktifkan kembali Pos Keamanan Linkungan (Pos Kamling).
"Kami di Pemda Bantaeng, juga akan mengambil langkah-langkah, termasuk mengaktifkan kembali pos kamling, ini banyak mamfaatnya, mudah-mudahan ini bisa menekan angka pencurian ternak dan peredaran narkoba serat tindak pidana lainnya," jelasnya.
Kapolres Bantaeng, menjelaskan bahwa, penangkapan terjadi pada 7 Oktober 2023, di Kampung Kulepang Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, terduga pelaku berinisial I usia 40 tahun lebih, saat penangkapan terduga tersangka, ditemukan 16 sashet diduga sabu seberat 45,2 gram, handphone, alat timbangan, dan uang tunai serta barang bukti lainnya.
"Saat diamakan ditemukan 16 sashet berisi kristal bening diduga sabu seberat 45,2 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, baru dua minggu keluar dari lapas. Waktu itu hukumannya tujuh tahun. Saat ditangkap ada barang bukti dan saat ini kami masih terus lakukan pengembangan," ungkapnya.
Terduga pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan zat aktif lainnya, untuk ancaman 20 tahun penjara.
"Kalau dilihat dari besaranya dan dia punya timbangan kemungkinan besar dia bukan pemakai alias bandar," tutupnya.(***)