BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 16 Oktober 2023.
RDP dilaksankan, sekaitan dengan dugaan pemecatan yang dialami oleh perangkat Desa Lembang, Kecamatan Kajang.
Hadir dalam RDP ini, Camat Kajang, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Desa Lembang, serta sejumlah masyarakat Desa Lembang juga turut hadir dalam RDP tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, mengatakan bahwa dalam RDP tersebut akan membahas terkait aturan dan regulasi yang mengatur permasalahan yang dialami oleh empat aparatur Desa.
"Permasalahan yang diadukan ini merupakan permaslahan pemecatan kepada 4 orang perangkat desa yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang," katanya.
Adapun keempat orang perangkat Desa, yang diduga dipecat secara sepihak mereka adalah, Kaur Umum Ika Ningsih, Kasi Pemerintahan, Mila Karmila, Kepala Dusun Kassi Buta, Amri dan Kepala Dusun Kassi Lohe, Hermangsa, Desa Lembang.
Dalam penjelasannya, Ika Ningsih menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu, SK (Surat Keputusan), mereka tanpa adanya penjelasan.
"Pemberhentian atas nama kami berempat dikeluarkan tanpa adanya penjelasan kepada kami," ungkap Ika.
Sementara itu, Hermangsa dalam penjelasannya, berharap terkait dengan pemberhetiannya, untuk diadakan mediasi antara perangkat Desa yang diberhentikan dengan Kepala Desa Lembang.
“Pada tanggal 3 Oktober 2023, kami menerima telepon dari Bapak Camat Kajang untuk menghadap, beliau yang kemudian kami diperlihatkan usulan pemberhentian dari Kepala Desa Lembang. Sejujurnya pada hari itu, kami berharap diadakan mediasi antara kami dengan Kepala Desa terkait permaslaahan ini namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan kemudian kami seolah dipaksa untuk menerima surat keputusan tersebut," harap dia.
Sementara Kepala Desa Lembang Sapri, yang turut hadir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 3 bulan dan sebelum itu. "Saya telah memberikan teguran berupa surat peringatan, karena jam kerja yang tidak sesuai dari keempat orang tersebut," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim, berharap kepada semua pihak yang terlibat, agar menyiapkan berbagai data penunjang sebagai bukti dan kepada pihak-pihak yang membawahi untuk melakukan kajian terhadap hal ini khususnya yang terkait aturan dan regulasi. (***)